Impor Barang Lartas: Apa Itu & Bagaimana Aturannya? – Banyak importir pemula hanya fokus pada harga murah dan biaya pengiriman, tetapi sering lupa bahwa tidak semua barang bisa langsung masuk ke Indonesia. Ada kategori barang yang disebut Lartas (Larangan dan Pembatasan). Jika tidak memahami aturannya, barang bisa tertahan di pelabuhan, bahkan disita oleh Bea Cukai.

Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu barang Lartas, peraturan pemerintah yang mengaturnya, contoh barang Lartas, hingga cara memastikan barangmu aman saat impor. Dengan bimbingan RTS Ekspedisi, kamu bisa menghindari risiko dan memastikan proses impor berjalan lancar.

Apa Itu Barang Lartas?

Barang Lartas adalah singkatan dari Larangan dan/atau Pembatasan. Artinya, barang tersebut tidak bisa diimpor secara bebas. Ada yang dilarang sama sekali, ada juga yang dibatasi dan membutuhkan izin khusus dari kementerian terkait.
Contoh: senjata api dilarang total, sedangkan kosmetik masih bisa masuk tetapi memerlukan izin BPOM.

Dasar Hukum Barang Lartas

Aturan mengenai barang Lartas diatur dalam berbagai peraturan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait daftar barang Lartas.
  • Peraturan Kementerian Teknis, misalnya Kementerian Kesehatan, Pertanian, Perindustrian, dan lainnya.
  • Keputusan Bea Cukai terkait pengawasan barang impor.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah bisa mengendalikan arus barang masuk agar tidak merugikan kesehatan, keamanan, ekonomi, maupun lingkungan.

Kategori Barang Lartas

Secara umum, barang Lartas terbagi menjadi 3 kategori utama:

  1. Barang Dilarang: sama sekali tidak boleh diimpor. Contoh: narkotika, psikotropika, senjata api ilegal, barang bajakan.
  2. Barang Terbatas: masih bisa diimpor, tetapi membutuhkan izin atau rekomendasi khusus. Contoh: obat-obatan, kosmetik, pupuk, besi baja tertentu.
  3. Barang dengan Pengawasan Khusus: bisa masuk, namun jumlah dan peredarannya diawasi. Contoh: elektronik tertentu, kendaraan bermotor bekas.

Contoh Barang Lartas Populer

  • Kosmetik & Skincare – wajib ada izin edar dari BPOM.
  • Makanan & Minuman – harus melalui uji laboratorium dan izin BPOM.
  • Obat-obatan & Suplemen – wajib izin BPOM & Kemenkes.
  • Pupuk & Bahan Kimia – perlu izin Kementerian Pertanian.
  • Besi, Baja, Tekstil – pengawasan dari Kementerian Perdagangan.
  • Produk Elektronik – beberapa harus lolos uji SNI.

Risiko Mengimpor Barang Lartas Tanpa Izin

  • Barang tertahan di pelabuhan.
  • Denda administratif hingga puluhan juta rupiah.
  • Barang dikembalikan ke negara asal dengan biaya sendiri.
  • Barang disita dan dimusnahkan oleh Bea Cukai.
  • Risiko pidana jika melanggar aturan serius (contoh narkotika, senjata).

Cara Mengurus Izin Impor Barang Lartas

  1. Cek HS Code barang di situs Bea Cukai untuk mengetahui apakah termasuk Lartas.
  2. Konsultasi dengan forwarder berpengalaman seperti RTS untuk memastikan kategori barang.
  3. Ajukan izin ke kementerian terkait (BPOM, Kemenkes, Kemendag, Kementan, dsb).
  4. Lampirkan dokumen lengkap seperti invoice, packing list, MSDS (untuk bahan kimia), hingga sertifikat uji lab.
  5. Pastikan dokumen impor lengkap agar proses clearance cepat.

Tips Menghindari Masalah Barang Lartas

  • Jangan asal beli barang murah dari China tanpa cek status Lartas.
  • Gunakan jasa forwarder yang berpengalaman untuk konsultasi sebelum impor.
  • Jika barang terbatas, siapkan izin resmi sebelum pengiriman.
  • Hindari barang berisiko tinggi seperti obat, suplemen, atau produk elektronik tanpa sertifikasi.

Kesimpulan

Impor barang Lartas bukan berarti tidak mungkin dilakukan. Dengan izin resmi, banyak produk terbatas masih bisa masuk ke Indonesia. Namun, jika tidak memahami aturannya, risikonya besar: barang tertahan, biaya membengkak, hingga kerugian finansial. Dengan bantuan RTS Ekspedisi, kamu bisa konsultasi terlebih dahulu, memastikan legalitas, dan mengimpor barang dengan aman.

FAQ Seputar Barang Lartas

Apa bedanya barang Lartas dengan barang umum?

Barang umum bisa diimpor bebas tanpa izin khusus, sedangkan barang Lartas membutuhkan izin atau bahkan dilarang total.

Apakah kosmetik selalu termasuk Lartas?

Ya, semua kosmetik harus melalui izin BPOM sebelum masuk ke Indonesia.

Bagaimana cara tahu barang saya termasuk Lartas atau tidak?

Cek HS Code barang di situs Bea Cukai atau konsultasikan dengan forwarder seperti RTS.

Bisakah RTS membantu mengurus izin barang Lartas?

Ya, RTS Ekspedisi siap membantu cek HS Code, mengurus izin, hingga memastikan clearance lancar di Bea Cukai.

RTS Ekspedisi Bisa Bantu Urus Barang Lartas

Konsultasi gratis untuk cek status barang & izin impor.

RTS Ekspedisi memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam impor barang dari China ke Indonesia. Dengan layanan door to door, konsultasi izin, hingga pengurusan dokumen, RTS siap memastikan barangmu sampai dengan aman dan legal.