Pengelompokan Barang Impor di Indonesia: Dilarang, Dibatasi, dan Bebas – Sebelum impor barang dari luar negeri, importir wajib memahami aturan pengelompokan barang. Setiap negara memiliki kebijakan berbeda sesuai kondisi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Di Indonesia, pengelompokan ini terbagi menjadi tiga: Dilarang, Dibatasi, dan Bebas. Kesalahan memilih kategori bisa berakibat fatal, mulai dari kerugian finansial hingga penyitaan barang.

1. Barang yang DILARANG Impornya

Barang-barang berikut sama sekali tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Jika tetap dipaksakan, barang akan disita dan dimusnahkan oleh Bea Cukai:

  1. Pakaian bekas
  2. Produk percetakan berbahasa Indonesia & bahasa daerah
  3. Pestisida Etilin Dibromida (EDB)
  4. Limbah B3
  5. Gombal baru & bekas
  6. BPO (metilbromida, CFC, halon, untuk fumigasi/pergudangan)
  7. Mesin yang menggunakan BPO
  8. Turunan kimia halogenisasi, sulfonasi, nitrasi tertentu
  9. Udang jenis Penaeus Vanamae

2. Barang yang DIBATASI Impornya

Barang dalam kategori ini boleh diimpor hanya jika izin sudah dipenuhi terlebih dahulu. Jika tidak, maka barang bisa dikembalikan ke negara asal (re-ekspor). Berikut daftar barang yang masuk kategori dibatasi:

  1. Barang modal tidak baru
  2. Beras & gula
  3. Hewan & produk hewan
  4. Hortikultura (buah, sayur, tanaman tertentu)
  5. Jagung
  6. Produk kehutanan
  7. Ban
  8. Besi, baja paduan & produk turunannya
  9. Semen clinker & semen
  10. Bahan baku plastik
  11. Mesin fotokopi/print berwarna multifungsi
  12. Pupuk bersubsidi
  13. Pelumas
  14. Keramik & kaca lembaran
  15. Produk tekstil & TPT batik/motif batik
  16. Telepon seluler, komputer genggam, tablet
  17. Minuman beralkohol
  18. Produk berbasis sistem pendingin
  19. Nitrocellulose
  20. Prekursor non-farmasi
  21. Bahan peledak
  22. Bahan perusak ozon (BPO)
  23. Minyak, gas bumi & bahan bakar lain
  24. Limbah non-B3
  25. Bahan berbahaya (B2)
  26. Mutiara & intan kasar

3. Barang yang BEBAS Impornya

Semua jenis barang yang tidak termasuk kategori DILARANG dan DIBATASI masuk ke kategori BEBAS. Artinya, barang ini bisa diimpor tanpa izin khusus, asalkan tetap mengikuti aturan umum bea cukai dan pajak impor.

Konsekuensi Jika Salah Mengimpor

  • Barang DILARANG → langsung disita & dimusnahkan.
  • Barang DIBATASI tanpa izin → wajib dikembalikan ke negara asal (re-ekspor).
  • Kerugian besar → biaya barang, ongkos kirim, dan waktu hilang sia-sia.

Karena itu, sebelum impor, pastikan Anda tahu kategori barang dan kelengkapan izin. Salah langkah bisa berakibat fatal.

FAQ Seputar Pengelompokan Barang Impor

Apa itu barang impor DILARANG?

Barang yang dilarang sama sekali masuk ke Indonesia, misalnya pakaian bekas, limbah B3, dan pestisida tertentu.

Apa bedanya barang DIBATASI dengan BEBAS?

Barang dibatasi butuh izin sebelum masuk Indonesia, sementara barang bebas bisa diimpor tanpa izin khusus.

Bagaimana jika impor barang DIBATASI tanpa izin?

Barang akan dikembalikan ke negara asal (re-ekspor), dan importir menanggung kerugian.

Apakah semua barang di luar daftar bisa langsung masuk?

Ya, selama tidak ada larangan & pembatasan tambahan, barang tersebut termasuk kategori bebas impor.

RTS bisa bantu cek kategori barang?

Tentu. RTS Ekspedisi dapat membantu Anda memastikan barang masuk kategori apa, termasuk pengurusan dokumen dan izin yang diperlukan.

Butuh Bantuan Cek Kategori Barang Impor?

RTS bantu memastikan barang Anda tidak salah masuk kategori (Dilarang/Dibatasi/Bebas).

RTS Ekspedisi berpengalaman lebih dari 15 tahun membantu impor China–Indonesia. Konsultasi gratis, biaya transparan, dan layanan door-to-door siap mendukung bisnis Anda.