- RTS Expedisi
- Dec 5, 2022
- UMUM
mengimpor barang yang dilakukan via Toko Online atau e-Commerce sampai dengan harga US$ 3 sudah dikenakan Bea Masuk.
Sebelumnya Bea Cukai membuat aturan hanya impor barang minimal seharga US$ 75 yang kena bea masuk. Aturan baru ini, sudah berlaku mulai Januari 2020 lalu.
“Sekarang ini barang kiriman di bawah US$ 75 diberikan fasilitas bebas bea masuk. Nah nantinya diturunkan bebas bea masuk jadi US$ 3,” kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, dikutip Selasa (24/12/2019).
Maka barang seharga di atas US$ 3 atau Rp 45.000 ( Kurs US$ 1 = Rp 15.000) dikenakan tarif bea masuk pajak.
Adapun tarifnya 7,5% untuk bea masuk dan PPh 10% dengan NPWP. Sementara tanpa NPWP sebesar 20%
“Untuk treshold ditetapkan 2 kebijakan. Bea masuk dari US$ 75 menjadi US$ 3. Ini untuk melindungi saudara kita yang produksi barang di sini dan diperdagangkan di e-commerce,” ucap Heru.
“Kita juga mengubah pajak menjadi tidak ada ambang batas. Artinya dari US$ 1 kena pajak,” terangnya.
Pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan juga memperhatikan masukan khusus yang disampaikan oleh para pengrajin dan produsen barang yang banyak digemari dari luar negeri yang mengakibatkan produk mereka kurang seperti tas, sepatu, dan garmen.
Seperti diketahui beberapa sentra-sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang beralih menjadi hanya menjual produk dari China.
Dalam aturan baru ini pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen.
Sehingga khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai dengan US$ 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu:
Bea Masuk untuk
Tas 15% – 20%
Sepatu 25% – 30%
Produk tekstil 15% – 25%.
PPN 10%
PPh 7,5% – 10%
Sumber: cnbcindonesia.com